Live Chat



Syarat Urus PT Perorangan Online 1 Hari Kerja Selesai

Pertanyaan Yang Sering Diajukan


Tentang PT Perorangan

Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kini PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PT Perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat dijadikan jembatan kegiatan bisnis dan memberikan kemudahan untuk sektor UMKM dalam membangun usaha. Maka hal ini sudah diresmikan dan mempunyai kriteria-kriteria dan prosedur yang telah dibuat melalui dasar hukum dan harus diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan dengan detail sebagai berikut.

Aturan Dasar Hukum

Adapun, beberapa aturan dasar hukum terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mendirikan PT Perorangan, diantaranya:

  • Aturan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Aturan Peraturan Pemrintah (PP) NO. 8 tahun 2021 mengenai modal pasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Manfaat Sudah Mendapatkan Izin

  1. Sarana Perlindungan Hukum
  2. Bukti Kepatuhan Terhadap Aturan Hukum
  3. Mempermudah Mendapatkan Proyek Atau Kejasama
  4. Mudah Mendapatkan Modal Untuk Pengembangan Usaha

Syarat Izin Pendirian PT Perorangan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Umur 18 Tahun Keatas
  3. Mempunyai KTP
  4. Nomor HP Aktif
  5. Alamat Email (Jika Ada)

Sekarang pengurusan Izin UsahaIzin PT PeroranganPendaftaran Merek dan Hak Cipta bisa dilakukan secara Online 1 hari pengerjaan selesai, berlaku untuk seluruh Indonesia hanya dengan persyaratan:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. KTP
  3. No Hp Aktif

BUAT SEKARANG KLIK DISINI

© Copyright Badan Perizinan Republik Indonesia - Urus izin PT Perorangan. Izin Usaha. Urus HAKI. Urus NIB

Chat WA / Telepon: 082169103866

Form Whatsapp Badan Perizinan.

Ajukan Sekarang