Live Chat



Manfaat Usaha Yang Sudah Mendapatkan Izin Usaha

Pertanyaan Yang Sering Diajukan


Semua pelaku usaha pasti menginginkan jika usahanya lancar, langgeng tanpa ada kendala. Jika kita menginginkan usaha yang lancar tanpa hambatan, maka milikilah surat izin usaha atas usaha yang kita jalani, baik izin usaha dagang, izin usaha PT perorangan maupun izin-izin yang berkaitan dengan usaha kita.

Kita tentu tidak berharap jika suatu saat nanti usaha yang kita jalani akan mengalami nasib yang sama dengan kios-kios pedagang yang terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Unsur legalitas dari usaha yang kita jalani sangat menentukan keberlangsungan usaha kita, selain tergantung pula dengan minat konsumen terhadap komoditas yang kita jual.

Manfaat ijin usaha diantaranya adalah :

1. Sarana Perlindungan Hukum

Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.

Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.

Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

2. Bukti Kepatuhan Terhadap Aturan Jukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.

3. Mempermudah Mendapatkan Suatu Proyek

Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

4. Mempermudah Pengembangan Usaha

Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.

Sekarang pengurusan Izin Usaha, Izin PT Perorangan, Pendaftaran Merek dan Hak Cipta bisa dilakukan secara Online 1 hari pengerjaan selesai, berlaku untuk seluruh Indonesia hanya dengan persyaratan:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. KTP
  3. No Hp Aktif

BUAT SEKARANG KLIK DISINI
© Copyright Badan Perizinan Republik Indonesia - Urus izin PT Perorangan. Izin Usaha. Urus HAKI. Urus NIB

Chat WA / Telepon: 082169103866

Form Whatsapp Badan Perizinan.

Ajukan Sekarang